LPSK memutuskan beri perlindungan darurat kepada Bharada E

Sore tadi, LPSK melakukan asesmen terhadap Bharada E. Dan pemberian perlindungan darurat itu merupakan hasil keputusan pimpinan LPSK.

ilustrasi. Istimewa

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Bharada E adalah salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ia disebut yang mengeksekusi Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. 

Sore tadi, LPSK melakukan asesmen terhadap Bharada E. Dan pemberian perlindungan darurat itu merupakan hasil keputusan pimpinan LPSK.

"Perlindungan darurat ini diberikan sambil menunggu rapat paripurna terdekat," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat (12/8). 

Menurutnya, rapat paripurna itu diperlukan agar keputusan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E ini memiliki landasan formal.