Lucas dalangi petinggi Lippo Grup kabur ke luar negeri pakai paspor palsu

Eddy Sindoro sempat batal menjalani proses hukum di KPK karena dicegah pulang ke Indonesia oleh Lucas.

Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas (tengah) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/10). Tersangka Lucas diperiksa atas dugaan merintangi penyidikan oleh KPK terhadap eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang terjerat kasus perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. ANTARA FOTO

Seorang pengacara bernama Lucas merupakan dalang di balik kaburnya petinggi Lippo Grup, Eddy Sindoro, ke luar negeri menggunakan paspor palsu. Fakta tersebut terungkap ketika Lucas menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana

Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, (7/11) atas kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Penuntut Umum KPK, Abdul Basir, dalam persidangan tersebut membeberkan sejumlah fakta terkait kasus yang menjerat Eddy Sindoro, hingga akhirnya kabur ke luar negeri lalu menyerahkan diri ke KPK. 

“Pada tanggal 4 Desember 2016 Eddy Sindoro menghubungi terdakwa (Lucas) dan menyampaikan akan kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum di KPK. Namun, terdakwa justru menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak kembali ke Indonesia,” kata Abdul Basir saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, (7/11).

Selanjutnya, kata Abdul, Lucas kembali menyarankan Eddy Sindoro untuk melepas statusnya sebagai warga negara Indonesia. Kemudian membuat paspor baru dari negara lain agar bisa melepaskan diri dari proses hukum di KPK. Kepada Eddy, Lucas berjanji akan membantunya. 

“Lucas menyarankan Eddy membuat paspor palsu warga negara Republik Dominika. Atas saran tersebut, Eddy Sindoro dengan dibantu Chua Chwee Chye alias Jimmy Alias Lie membuat paspor palsu Republik Dominika Nomor RD4936460 atas nama Eddy Handoyono Sindoro,” kata Abdul.