Lukas Enembe diperiksa sebagai saksi, KPK dalami barang bukti yang disita penyidik

Lukas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).

Penyidik KPK bersama IDI memeriksa Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam kasus dugaan korupsi Rp1 miliar di kediaman pribadi Enembe di Kota Jayapura, Papua, pada Kamis (3/11/2022). Facebook/Info Kejadian Jayapura dan Sekitarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Senin (30/1). Lukas merupakan tersangka dalam kasus korupsi dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Lukas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).

"Pada Senin, 30 Januari 2023, bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa tersangka LE (Lukas) sebagai saksi untuk tersangka RL (Rijatono)," kata Ali dalam keterangan resmi, Selasa (31/1).

Diungkapkan Ali, penyidik menggali keterangan dari Gubernur Papua nonaktif tersebut dalam pemeriksaan. Ada pun keterangan yang didalami yakni terkait barang bukti dan dokumen yang disita dalam perkara tersebut.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi berbagai barang bukti dokumen yang sebelumnya telah disita oleh tim penyidik," ujarnya.