sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lukas Enembe diperiksa sebagai saksi, KPK dalami barang bukti yang disita penyidik

Lukas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 31 Jan 2023 14:13 WIB
 Lukas Enembe diperiksa sebagai saksi, KPK dalami barang bukti yang disita penyidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Senin (30/1). Lukas merupakan tersangka dalam kasus korupsi dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Lukas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).

"Pada Senin, 30 Januari 2023, bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa tersangka LE (Lukas) sebagai saksi untuk tersangka RL (Rijatono)," kata Ali dalam keterangan resmi, Selasa (31/1).

Diungkapkan Ali, penyidik menggali keterangan dari Gubernur Papua nonaktif tersebut dalam pemeriksaan. Ada pun keterangan yang didalami yakni terkait barang bukti dan dokumen yang disita dalam perkara tersebut.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi berbagai barang bukti dokumen yang sebelumnya telah disita oleh tim penyidik," ujarnya.

Sementara, pihak kuasa kukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan kliennya ditanyai sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut antara lain terkait harta kekayaan Lukas saat menjabat sebagai kepala daerah, termasuk mengkonfirmasi sejumlah nama pengusaha di Papua.

"Dari semua nama yang disodorkan, Pak Lukas hanya mengenal satu orang, yaitu saudara Lakka itu. Selebihnya Pak Lukas tidak kenal," kata Petrus kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/1).

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe selama 40 hari, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023.

Sponsored

Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan atas kebutuhan penyidikan. KPK memastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum, termasuk pemenuhan hak tersangka seperti perawatan kesehatan.

Dalam perkara ini, Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar. 

Sebagai pemberi, Rijatono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Lukas, sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid