Surati pimpinan KPK, Lukas Enembe mogok minum obat dan minta dirawat di Singapura

Surat tersebut diklaim sudah diserahkan ke Bagian Penerimaan Surat KPK pada 21 Maret 2023.

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe di tahanan. Alinea.id/Gempita Surya

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali menyurati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diizinkan berobat ke Singapura. Diketahui, Lukas saat ini ditahan di rutan KPK dengan statusnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam surat terbarunya, Lukas memilih 'mogok' minum obat-obatan yang disediakan tim dokter KPK di rutan. Hal itu diungkapkan pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona usai mengunjungi kliennya pada Selasa (21/3).

"Bapak Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter KPK karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya sejak Bapak Lukas meminum obat yang disediakan dokter KPK. Dan buktinya, kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih-tatih," kata Petrus kepada wartawan, dikutip Kamis (23/3).

Surat pernyataan Lukas itu disampaikan kepada pimpinan KPK, penasehat hukum, serta dokter KPK di Jakarta. Petrus mengklaim surat tersebut sudah diserahkan ke Bagian Penerimaan Surat KPK pada 21 Maret 2023.

Petrus bilang, Lukas juga meminta agar dirinya menjalani pengobatan di rumah sakit Singapura. Permintaan itu disampaikan lantaran, menurutnya, para tenaga medis di RS Mount Elisabeth Singapura lebih memahami kondisi kesehatan kliennya.