Lukman Hakim Saifuddin bantah beri perintah loloskan Haris Hasanuddin 

Lukman Hakim Saifuddin, mengaku tak pernah mengarahkan dan meminta Haris Hasanuddin diloloskan.

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Antara Foto

Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengaku tak pernah mengarahkan dan meminta eks Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi, untuk meloloskan nama Haris Hasanuddin dalam tiga besar pencalonan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Padahal, Ahmadi sebelumnya menyebut Lukman pernah menginstruksikan dirinya untuk memasukan nama Haris dalam jajaran tiga besar proses pemilihan Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Bahkan, Lukman juga memerintahkan hal serupa kepada Sekjen Kemenag, Nur Kholis, meskipun nama Haris sebenarnya berada di posisi empat besar saat itu.

"Untuk meminta diloloskan saya tidak pernah melakukan hal itu. Konteksnya ketika staf ahli saya melaporkan hasil penugasan kajian hukum terkait surat KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang mempersoalkan butir i," kata Lukman saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).

Diketahui, dalam surat KASN pada butir i menyebutkan bahwa seorang pejabat tinggi Kemenag tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir. Menurutnya, aturan tersebut dapat dikesampingkan lantaran tak ada regulasi yang mengatur pejabat tinggi Kemenag tak boleh memiliki rekam jejak sedang dijatuhi sanksi disiplin.

"Intinya staf ahli saya mengatakan butir (i) itu bisa dikesampingkan, karena ini tidak diatur regulasi yang ada, dan bertentangan dengan regulasi yang ada. Bahkan, bertentangan dengan hak konstitusional seseorang yang ingin mengisi jabatan," tutur Lukman.