MA didesak terbitkan edaran agar ASN koruptor dipecat

Ada sekitar 1.446 terpidana korupsi yang belum dipecat dari statusnya sebagai ASN.

Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kanan) berbincang dengan para Hakim Agung di sela-sela Sidang Pleno MA di Jakarta, Rabu (27/2)./ Antara Foto

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) agar Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus terpidana korupsi dapat segera dipecat dari instansinya. 

SEMA ditujukan agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi segera mengirimkan salinan putusan pengadilan, atas ASN koruptor ke instansi tempatnya bekerja. Dengan adanya SEMA, ASN tersangkut korupsi bisa segera dipecat.

"Kita dorong MA mengeluarkan SEMA untuk memecat ASN terpidana korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

Dalam catatan ICW, sekitar 1.446 terpidana korupsi belum dipecat dari statusnya sebagai ASN. Padahal keterlibatan mereka dalam praktik korupsi, telah diputus pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Lambannya proses pemecatan menimbulkan potensi terjadinya kerugian negara. Dengan masih menyandang status ASN, 1.446 koruptor itu diduga masih menerima gaji dari negara.