MA hanya tindaklanjuti 10 rekomendasi sanksi dari KY

Rekomendasi sanksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang pleno oleh anggota Komisi Yudisial .

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta memberikan keterangan pers terkait capaian kinerja Komisi Yudisial tahun 2019, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (26/12). Foto Antara/Aprillio Akbar/foc.

Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi bagi 130 hakim yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim selama 2019, tetapi hanya 10 usulan sanksi yang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA).

"Respons Mahkamah Agung setelah menerima rekomendasi sanksi dari Komisi Yudisial ini, yang diterima Mahkamah Agung dari 130, sejumlah 10 sanksi atau 7,69%. Masih terlalu kecil sanksi yang ditindaklanjuti Mahkamah Agung," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Sukma Violetta dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis.

Selanjutnya terhadap 62 usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat menindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial, dan 6 usulan sanksi sampai saat ini belum ditanggapi MA. Untuk 52 putusan yang tersisa, KY masih melakukan pemberkasan perkaranya.

Sukma Violetta menuturkan pelanggaran paling banyak adalah pelanggaran hukum acara sebanyak 79 hakim, perilaku murni atau tidak terkait langsung penanganan perkara sebanyak 33 hakim dan pelanggaran administrasi sebanyak 18 hakim.

Atas pelanggaran tersebut, 91 hakim direkomendasikan dijatuhi sanksi ringan, 31 hakim sanksi sedang, dan 8 hakim sanksi berat.