sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MA hanya tindaklanjuti 10 rekomendasi sanksi dari KY

Rekomendasi sanksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang pleno oleh anggota Komisi Yudisial .

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 26 Des 2019 17:03 WIB
MA hanya tindaklanjuti 10 rekomendasi sanksi dari KY

Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi bagi 130 hakim yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim selama 2019, tetapi hanya 10 usulan sanksi yang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA).

"Respons Mahkamah Agung setelah menerima rekomendasi sanksi dari Komisi Yudisial ini, yang diterima Mahkamah Agung dari 130, sejumlah 10 sanksi atau 7,69%. Masih terlalu kecil sanksi yang ditindaklanjuti Mahkamah Agung," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Sukma Violetta dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis.

Selanjutnya terhadap 62 usulan sanksi, MA memutuskan tidak dapat menindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial, dan 6 usulan sanksi sampai saat ini belum ditanggapi MA. Untuk 52 putusan yang tersisa, KY masih melakukan pemberkasan perkaranya.

Sukma Violetta menuturkan pelanggaran paling banyak adalah pelanggaran hukum acara sebanyak 79 hakim, perilaku murni atau tidak terkait langsung penanganan perkara sebanyak 33 hakim dan pelanggaran administrasi sebanyak 18 hakim.

Atas pelanggaran tersebut, 91 hakim direkomendasikan dijatuhi sanksi ringan, 31 hakim sanksi sedang, dan 8 hakim sanksi berat.

Sebelum disampaikan ke MA, rekomendasi sanksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang pleno oleh anggota KY yang menghasilkan 83 laporan terbukti melanggar dan 395 laporan tidak terbukti melanggar kode etik.

Selama 2019, KY menangani lanjutan terhadap 478 perkara diregistrasi yang terdiri atas 98 diregistrasi 2019, dan sebelum 2019 sebanyak 380. Khusus perkara dalam register 2019, ada sebanyak 71 perkara selesai di bawah waktu 60 hari.

Selain itu, Sukma Violetta, mengungkapkan pada 2019 ada empat hakim yang dijatuhkan sanksi berat melalui mekanisme sidang majelis kehormatan hakim (MKH).

Sponsored

Keempat hakim itu adalah RMS, MYS, SS dan HM. Dalam sidang MKH itu, menghasilkan sanksi yang bervariasi, mulai dari penurunan pangkat sampai pemberhentian tidak hormat. Untuk hakim RMS disidang pada 14 Februari 2019 dengan putusan penurunan pangkat pada tingkat yang setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

"Hakim RMS itu memberikan konsultasi hukum kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara dan pelanggarannya sudah dilakukan berkali-kali. Ini yang untuk (sanksi) penurunan pangkat," kata Sukma.

Sedangkan Hakim MYS disidang pada 30 April 2019 dengan putusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat. Diketahui, yang bersangkutan diberikan sanksi karena memasukan perempuan menginap di rumah dinas tanpa izin dan mengkomsumsi narkotika.

Sementara untuk HM, selaku Kepala Pengadilan Militer Makassar, Sulawesi Selatan, di sidang pada 30 Juli 2019 dengan putusan pemberhentian tetap dengan hormat. Yang bersangkutan disanksi dengan salah satu perbuatannya adalah mempunyai hubungan terlarang dengan bawahannya yang masih terikat dengan perkawinan.

Selain itu, untuk Hakim SS diberikan sanksi atas perbuatan menikah dan menjalin hubungan dengan perempuan lain yang masih terikat perkawinan yang sah. Yang bersangkutan melakukan itu tanpa sepengetahuan dan seizin dari istri sah. SS di sidang pada 25 Juni 2019 dengan putusan hukuman sama seperti RMS.

"Jadi, artinya (SS) diusulkan oleh Komisi Yudisial diberhentikan, tetapi majelis kehormatan tidak setuju, sehingga sanksinya hanya seperti ini," ujar dia.

Sebelumnya, pada 2019 KY telah mengusulkan sidang MKH untuk enam perkara. Akan tetapi, yang baru terlaksana baru empat saja, sedangkan untuk dua usulan lainnya belum mendapatkan jawaban. HM sendiri merupakan hakim militer pertama yang diajukan ke MKH sejak KY berdiri pada 2005 silam.(Ant)

Berita Lainnya
×
tekid