Mahfud beber 3 masalah RUU Cipta Kerja usai temui buruh

Jumlah jam lembur serta upah minimum menjadi salah satu persoalan.

Menko Polhukam Mahfud Md diwawancara wartawan soal WNI sandera kelompok Abu Sayyaf, di Surabaya, Rabu (29/1)/Foto Alinea.id/Adi Suprayitno Mahfud beber tiga masalah RUU Cipta Kerja usai temui buruh.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan ada tiga permasalahan yang timbul terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Ihwal tersebut disampaikannya setelah bertemu perwakilan organisasi buruh belum lama ini.

Pertama adalah adanya ketidaksepakatan dengan resolusi yang ada di dalam rancangan regulasi Cipta Kerja. Ia mencontohkan seperti jumlah jam lembur serta upah minimum kabupaten dan provinsi yang hendak disatukan, merupakan hal yang tidak disepakati oleh buruh.

"Mereka (buruh) tidak sependapat. Nah kalau tidak sependapat ini tidak apa-apa. Dibahas saja di sana (DPR)," kata Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).

Persoalan kedua, tambahnya, adanya ketidakpahaman terkait substansi RUU Cipta Kerja. Menurut dia, bagi yang tidak memahami sebaiknya melakukan konfirmasi.

"Itu nanti dibicarakan nanti di DPR agar paham, sehingga wording-nya, narasinya itu atau kalimat-kalimat bisa diperbaiki," ucap dia