Mahfud ke Dubes AS: Indonesia tak butuh bantuan negara lain untuk Natuna

Mahfud menekankan bahwa Indonesia tidak memiliki sengketa dengan pihak manapun ihwal Laut Natuna.

Menkopolhukam Mahfud MD berada di geladak heli KRI Semarang-594 saat akan mengikuti joy sailing di Faslabuh Ranai, Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (15/1/2020). Foto Antara/M Risyal Hidayat

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Indonesia saat ini tak membutuhkan bantuan negara lain terkait persoalan di Laut Natuna Utara. Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat menerima kunjungan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Joseph R. Donovan Jr.

"Kita katakan (kepada Dubes AS), kita belum perlu bantuan apa pun dari negara lain. Karena kita tidak bersengketa apa-apa dengan China di Laut Natuna Utara itu," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (24/1).

Mahfud juga mengaku mengulang pernyataan yang disampaikannya saat kedatangan Duta Besar Republik Rakyat China untuk Indonesia, Xiao Qian, pada Kamis (16/1). Saat itu, Mahfud mengatakan secara hukum Indonesia memiliki hak berdaulat atas kawasan Zona Ekonomi Ekslusif atau ZEE di Laut Natuna Utara.

Diketahui ZEE Indonesia ditetapkan dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS 1982. Hal itu pula yang menjadi alasan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan Indonesia tidak dalam posisi bersengketa dengan China.

Kalaupun ada yang masuk zona tersebut tanpa izin seperti beberapa waktu lalu, kata Mahfud, Indonesia segera mengusirnya. Pemerintah dipastikan tidak akan berunding.