Lokataru nilai pemerintah tidak profesional tangani Papua

Lokataru menilai peristiwa di Papua termasuk pelanggaran HAM, sebab penanganannya dilakukan berlebihan.

Mahfud MD diminta untuk tidak mengaitkan kasus pelanggaran HAM di Papua dengan persoalan pidana./Antara Foto

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat dinilai keliru. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar meminta Mahfud tidak mengaitkan kasus pelanggaran HAM di Papua dengan persoalan pidana. 

"Pelanggaran HAM sebaiknya jangan dicocok-cocoki dengan satu isu pidana. Pelanggaran HAM itu berpotensi terjadi jika ada penyalahgunaan wewenang yang bisa dilakukan oleh siapa pun dalam pemerintahan," kata Haris kepada Alinea.id pada Selasa (19/11).

Jika pemerintah memiliki wewenang dan wewenang itu digunakan berlebihan dalam menangani sebuah kasus, hal tersebut dapat berpotensi pelanggaram HAM.

"Mau dia tangkap maling, tangkap perusuh, separatis, bandar togel, apa saja ya selama wewenangnya tidak dijalankan secara profesional dan proposional, itu melanggar HAM. Gitu," kata Haris. 

Haris tidak sepakat dengan pendapat Mahfud kalau penegakkan hukum terhadap gerakan separatis bukan pelanggaran HAM. Menurut Haris, apabila penanganan masalah dilakukan berlebihan dan tidak profesional masuk dalam pelanggaran HAM.