Mahfud MD: Doakan MA hukum koruptor lain seperti ini

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat vonis Edhy Prabowo, dari lima tahun menjadi sembilan tahun penjara.

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengenakan baju tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat vonis Edhy Prabowo, dari lima tahun menjadi sembilan tahun penjara. Selain itu, Edhy Prabowo harus membayar denda sebesar Rp400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Berdasarkan putusan Nomor 30/Pid-Sus-TPK/2021/PT.DKI, Edhy diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp9,6 miliar dan US$77.000. Jika tidak membayar dalam waktu sebulan sejak putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

Kalau harta bendanya yang disita tidak cukup untuk mengganti kekurangannya, maka pidana penjara Edhy Prabowo akan ditambah tiga tahun. Di sisi lain, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Ini berlaku selama tiga tahun sejak Edhy Prabowo selesai menjalani pidana pokok.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berharap, bahaya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung (MA). “Ini berita baik,” ucapnya dalam akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Kamis (11/11).

Ia mengaku menyambut vonis ini sebagai hormat dan harapan kepada MA. Namun, dirinya tidak boleh ikut campur terhadap kewenangan MA dalam menilai dan memutus.