Mahfud MD: Kebebasan berekspresi dibatasi oleh undang-undang

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur perlindungan hak warga negara untuk menyiarkan dan memperoleh informasi.

Menko Polhukam Mahfud MD. Alinea.id/Akbar Ridwan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kebebasan dalam menyuarakan pendapat di muka umum memang bagian tidak terpisahkan dari perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur perlindungan hak warga negara untuk menyiarkan dan memperoleh informasi. Namun, kebebasan HAM tersebut turut pula dibatasi sebagaimana dalam Pasal 18j ayat 2 UUD 1945.

Di mana kebebasan dalam menyiarkan dan memperoleh informasi, dibatasi oleh kepentingan umum, nilai-nilai agama, hingga nilai-nilai budaya.

“Jadi, tidak ada kebebasan yang mutlak tanpa pembatasan. Mungkin, kita dapat berkaca dari sebuah situasi yang sedang terjadi di Paris, yang kemudian menggelora di seluruh dunia,” tutur Mahfud MD dalam diskusi virtual, Senin (3/11).

Kebebasan berekspresi yang terlampau berlebihan diklaimnya bisa menimbulkan berbagai permasalahan di seluruh dunia.