sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD: Kebebasan berekspresi dibatasi oleh undang-undang

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur perlindungan hak warga negara untuk menyiarkan dan memperoleh informasi.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 03 Nov 2020 08:08 WIB
Mahfud MD: Kebebasan berekspresi dibatasi oleh undang-undang

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kebebasan dalam menyuarakan pendapat di muka umum memang bagian tidak terpisahkan dari perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur perlindungan hak warga negara untuk menyiarkan dan memperoleh informasi. Namun, kebebasan HAM tersebut turut pula dibatasi sebagaimana dalam Pasal 18j ayat 2 UUD 1945.

Di mana kebebasan dalam menyiarkan dan memperoleh informasi, dibatasi oleh kepentingan umum, nilai-nilai agama, hingga nilai-nilai budaya.

“Jadi, tidak ada kebebasan yang mutlak tanpa pembatasan. Mungkin, kita dapat berkaca dari sebuah situasi yang sedang terjadi di Paris, yang kemudian menggelora di seluruh dunia,” tutur Mahfud MD dalam diskusi virtual, Senin (3/11).

Kebebasan berekspresi yang terlampau berlebihan diklaimnya bisa menimbulkan berbagai permasalahan di seluruh dunia.

“Ada demo di kedutaan Prancis di Indonesia karena apa? Karena ada reaksi sekelompok manusia yang memprotes kebebasan berlebihan atau dianggap berlebihan, karena memang tidak ada kebebasan yang mutlak,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Sebelumnya (31/10), Mahfud MD menyebut, tidak ada pihak di Indonesia yang perlu bertanggung jawab atas pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron. Karena ini tidak ada satu institusi atau orang atau siapa pun yang harus ikut bertanggung jawab dengan pernyataan Presiden Macron di Indonesia.

Ia pun mengimbau penyampaian aspirasi dilakukan melalui berbagai media yang tersedia. Juga mengingatkan, harus dilakukan dengan tertib jika bersikukuh turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi.

Sponsored

"Karena di sini tidak boleh ada yang dirusak. (Unjuk rasa) tidak boleh dilakukan secara anarkis," ucapnya.

Mahfud mengecam sikap Presiden Prancis Emmanuel Macron karena dianggap gagal memahami persoalan agama dalam merespons karikatur yang memuat gambar Nabi Muhammad. Macron menganggap Samuel Paty seorang guru yang dibunuh karena membahas karikatur yang diduga Nabi Muhammad kepada murid-muridnya, sebagai martir pengusung kebebasan berekspresi.

“Islam adalah agama rahmah, tetapi pemeluk agama apa pun akan marah kalau agamanya dihina. Kalau tak paham itu, berarti dia mengalami krisis gagal paham," ujarnya melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (28/10).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid