Larangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung, Mahfud MD: Silakan gugat SKB

Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait larangan perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat.

Pengunjung menikmati suasana taman bunga Celosia Gunung Medan, Dharmasraya, Sumatera Barat, Senin (23/12). Tempat wisata yang baru dibuka tiga bulan lalu tersebut menambah pilihan wisata di daerah itu dengan kunjungan rata-rata antara 200-500 pengunjung per hari. / Antara Foto

Imbas dari pelarangan perayaan Natal bersama terhadap umat kristiani di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) melahirkan desakan pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tentang pendirian rumah ibadah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pencabutan SKB dua menteri tidak bisa serta merta dilakukan, semuanya harus melewati mekanisme hukum. Ia pun mempersilakan, jika ada yang tidak setuju dengan SKB tersebut untuk menggugatnya ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau soal SKB itu kan sudah lama itu kan dibicarakan. Di tingkat menteri selalu dikatakan itu ada dasar hukumnya. Sehingga kalau yang tidak setuju (ajukan) ke MA," kata Mahfud di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).

Kendati demikian, ia menegaskan, bisa saja pemerintah melakukan modifikasi terhadap SKB dua menteri tersebut. Namun demikian, tambahnya, semua itu tergantung dengan situasi sosial politik yang berkembang.

Lepas dari itu, Mahfud memastikan perayaan Natal di sejumlah wilayah, termasuk Dhamasraya dan Sijunjung berjalan aman. Untuk persoalan perayaan keagamaan nantinya juga dievaluasi.