sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Larangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung, Mahfud MD: Silakan gugat SKB

Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait larangan perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 26 Des 2019 22:30 WIB
Larangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung, Mahfud MD: Silakan gugat SKB

Imbas dari pelarangan perayaan Natal bersama terhadap umat kristiani di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) melahirkan desakan pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tentang pendirian rumah ibadah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pencabutan SKB dua menteri tidak bisa serta merta dilakukan, semuanya harus melewati mekanisme hukum. Ia pun mempersilakan, jika ada yang tidak setuju dengan SKB tersebut untuk menggugatnya ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau soal SKB itu kan sudah lama itu kan dibicarakan. Di tingkat menteri selalu dikatakan itu ada dasar hukumnya. Sehingga kalau yang tidak setuju (ajukan) ke MA," kata Mahfud di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).

Kendati demikian, ia menegaskan, bisa saja pemerintah melakukan modifikasi terhadap SKB dua menteri tersebut. Namun demikian, tambahnya, semua itu tergantung dengan situasi sosial politik yang berkembang.

Lepas dari itu, Mahfud memastikan perayaan Natal di sejumlah wilayah, termasuk Dhamasraya dan Sijunjung berjalan aman. Untuk persoalan perayaan keagamaan nantinya juga dievaluasi.

"Yang penting aman dulu, soal kelanjutannya tentu, setiap hari besar akan ada evaluasi. Ada letupan kecil, yang penting sekarang sudah selamat dulu. Terima kasih kepada rakyat juga gereja, khotbahnya itu damai, mengajak berdamai," kata dia.

Lebih jauh, Mahfud menjelaskan cikal bakal munculnya praktik intoleransi atau pelarangan Natal yang terjadi di Kabupaten Dhamasraya dan Sijujung, Sumbar sebenarnya diakari dari puncak kebijakan transmigrasi yang terjadi pada era Orde Baru (Orba). Saat itu ada permohonan transmigrasi masyarakat ke Sumbar 100% muslim. 

"Ketika transmigrasi masuk wilayah Sumbar itu dimohon 100% muslim, dulu disepakati tidak akan ada rumah-rumah ibadah lain. Itu tahun 1965," ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.    

Sponsored

Hal itulah, kata dia, yang menimbulkan letupan seiring berjalannya waktu kebijakan transmigrasi 100% muslim di Sumbar diterapkan.

Saat ini ia mengatakan, pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mengevaluasi kehidupan beragama di dua daerah tersebut.

SKB dua menteri saat itu dibuat oleh Menteri Dalam Negeri M. Maruf dan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni. Mereka meneken Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006, yang mengatur pembangunan rumah ibadah. 

Kedua peraturan tersebut, mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala atau Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), hingga Pendirian Rumah Ibadah juga masuk dalam SKB.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid