Mahfud MD soal penangkapan Lukas Enembe: Murni penegakan hukum!

Lukas merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan situasi di Papua, Rabu (11/1/2023). YouTube/Kemenko Polhukam RI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, upaya penangkapan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dilakukan untuk kepentingan hukum. Ia memastikan tidak ada kepentingan lain di luar perkembangan pengungkapan perkara yang menjerat Lukas.

Lukas merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

"Ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Menurut Mahfud, seluruh pihak perlu memahami kepentingan hukum dalam penangkapan orang nomor satu di Bumi Cendrawasih tersebut. Sehingga, upaya penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut agar tidak lagi menjadi pertentangan.

"Semua pihak supaya memahami ini, jangan dipertentangkan antara penegakkan hukum dan perlindungan HAM," ujar dia.