Mahfud minta kasus pelajar bunuh begal jangan diributkan

Hukuman alternatif yang paling mendekati ZA bukan dijeblokan ke penjara.

Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan pers soal Jiwasraya dan kasus begal Malang di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/1)/Foto Antara/Hafidz Mubarak

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta masyarakat tidak meributkan kembali kasus pembunuhan pelaku begal yang dilakukan ZA (17), pelajar di Malang, Jawa Timur.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian publik lantaran terdapat informasi yang keliru ihwal ancaman hukuman. Diketahui, ZA terancam hukuman seumur hidup. Namun, kata Mahfud, itu merupakan dakwaan alternatif.

"Itu tidak sepenuhnya benar karena tuntutan yang sesungguhnya itu. Yang lebih mendekati dia, dikembalikan ke atau diserahkan ke panti rehabilitasi sosial," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Mahfud menambahkan, dakwaan alternatif yang ada dalam proses hukum adalah hal biasa. Dia meminta agar tidak ada lagi yang mendramatisir kasus tersebut.

Hukuman alternatif yang paling mendekati ZA, sambung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, bukan hukuman penjara, melainkan diserahkan ke panti rehabilitasi sosial.