Mahfud: Pencabutan status WNI eks ISIS tak melalui pengadilan

Pencabutan kewarganegaraan dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden atau keputusan menteri.

Peserta aksi yang tergabung dalam Barisan Relawan Bhinneka Jaya _Barabaja_ berunjuk rasa dengan membawa poster di depan Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/02/20). Foto Antara/Wahyu Putro A

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan proses pencabutan status kewarganegaraan orang-orang yang terlibat jaringan terorisme di luar negeri, termasuk ISIS, tidak perlu dilakukan melalui proses pengadilan. Pencabutan kewarganegaraan dapat dilakukan lebih ringkas melalui Keputusan Presiden alias Keppres, atau keputusan menteri.

"Keputusan pemerintah bisa berbentuk Keppres. Kalau itu orang permohonannya naturalisasi. Bisa (Keputusan) Menkumham kalau pencabutan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2).

Dengan begitu, kata dia, pencabutan status WNI bagi warga Indonesia pernah terlibat terorisme di mancanegara, termasuk ISIS, tidak perlu melalui pengadilan. Pemerintah memastikan Keppres dan Kepmen dari Menkumham akan menjelaskan rinci soal pencabutan kewarganegaraan.

"Kalau pencabutan tidak pakai pengadilan. Proses hukum bukan pengadilan aja," ucap Mahfud.

Menurutnya, saat ini Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT sedang mendata warga negara Indonesia yang terlibat jaringan terorisme di luar negeri. Pemerintah juga tengah menyusun legalitas hal tersebut.