Mahfud soal vonis lepas MA untuk eks Dirut Pertamina: Harus diikuti

"Pokoknya kalau sudah diputus oleh Mahkamah Agung, ya selesai. Kita tidak suka pun, ya tetap saja berlaku."

Menko Polhukam Mahfud MD bersama anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar memberikan keterangan pers seusai mengadakan pertemuan di Jakarta, Selasa (04/02/20). Foto Antara/Rivan Awal Lingga.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan seluruh pihak harus menerima putusan Mahkamah Agung yang memvonis lepas eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan. Karen terseret perkara dugaan korupsi investasi perusahaan pelat merah tersebut di Blok Basker Manta Gummy, Australia. 

"Kalau putusan Mahkamah Agung, ya itulah produknya, dan itu sudah inkracht," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).

Mahfud menekankan, pihak-pihak yang tak sependapat dengan putusan MA tak dapat lagi mengubah putusan tersebut. Apalagi putusan tersebut telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. 

"Pokoknya kalau sudah diputus oleh Mahkamah Agung, ya selesai. Kita tidak suka pun, ya tetap saja berlaku," katanya.

Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan tersebut diketok hari Senin (9/3). "Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum," demikian petikan amar putusan yang disampaikan Andi saat dikonfirmasi di Jakarta.