Majelis Hakim: Isu SARA kelompok Saracen tak terbukti

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Jasriadi, sebagai ketua Saracen.

Terdakwa penyebar ujaran kebencian Jasriadi (Saracen Grup) berdialog dengan penasihat hukum usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (6/4). / Antara Foto

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan bahwa opini yang telah terbentuk di dalam masyarakat yang menyebut kelompok Saracen sebagai penyebar ujaran kebencian dan isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) tidak terbukti.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Riska, satu dari tiga hakim majelis saat membacakan amar putusan vonis terhadap Jasriadi yang disebut sebagai bos Saracen di Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (6/4).

Hakim Riska mengatakan sejak kasus Saracen bergulir, banyak media menyebut bahwa Saracen merupakan kelompok penyebar kebencian dan SARA. Akibatnya, opini tersebut melekat di masyarakat hingga berakibat pada disintegrasi bangsa.

"Sejak kasus muncul di media, sudah terbentuk opini bahwa Saracen bersifat negatif untuk menyebarkan ujaran kebencian. Yang mengacu pada SARA, yang berakibat pada disintegrasi bangsa," kata Hakim Riska membacakan putusan dengan sidang yang dipimpin Hakim ketua Asep Koswara seperti dilansir Antara.

Sementara itu, Hakim Riska melanjutkan berdasarkan fakta-fakta persidangan menyimpulkan tuduhan yang sejak awal kasus itu bergulir tidak terbukti.