MAKI ajukan praperadilan agar kasus kondensat segera disidang

Kasus korupsi kondensat sudah setahun berjalan, namun penyelesaiannya hingga kini belum jelas.

Ilustrasi praperadilan. Pixabay

Penanganan kasus korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) oleh pihak Kejaksaan Agung diduga mangkrak. Karena itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan terkait kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dapat segera disidang.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan kasus korupsi kondensat sudah setahun berjalan, namun penyelesaiannya hingga kini belum jelas. Sebab, pihak Kejaksaan tidak junjung melimpahkan berkas perkaranya ke tahap dua. Padahal, kepolisian telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka antara lain Raden Priyono, Djoko Harsono dan Honggo Wendratno.

Menurut Boyamin, terkait dua alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara tersebut telah terpenuhi. Buktinya, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kepolisian pada 3 Januari 2018 lalu. Namun, hingga kini kasus tersebut belum juga ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.

"Sampai saat ini telah berlangsung satu tahun ternyata belum dilakukan penyerahan tahap II," kata Boyamin kepada Alinea.id di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (19/2).

Dalam mengajukan praperadilan, MAKI menggugat Kapolri sebagai termohon I, Jaksa Agung sebagai termohon II, Pimpinan KPK sebagai termohon III serta Pimpinan Kejaksaan RI dan Kompolnas sebagai turut termohon.