MAKI ancam gugat Puan Maharani soal seleksi anggota BPK

Dari 16 orang, terdapat dua calon anggota BPK diduga tidak memenuhi persyaratan.

Ilustrasi. Pinterest.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) Jakarta. Gugutan itu, terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang dinilai tidak memenuhi syarat.

MAKI menilai, seleksi calon anggota BPK tidak memenuhi persyaratan. MAKI juga telah bersyurat ke Ketua DPR RI nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang. 

Dari 16 orang tersebut, terdapat dua orang calon anggota BPK diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin. "Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (6/8).

Dia menyatakan, pihaknya melakukan gugatan karena merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas. Berdasar curriculum vitae (CV) Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sedangkan, Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya.