MAKI desak segera umumkan kerugian negara di kasus ASABRI

MAKI ancam ajukan praperadilan atas Kejagung dan BPK bila nilai kerugian negara tidak segera diumumkan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman/Foto Alinea.id/Ayu Mumpuni

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak untuk segera diumumkannya penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi PT ASABRI oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). MAKI ancam ajukan praperadilan atas Kejagung dan BPK bila nilai kerugian negara itu tidak segera diumumkan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, penghitungan kerugian negara yang sudah dinyatakan selesai oleh BPK harusnya langsung diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia pun merasa aneh atas penundaan pemberian hasil penghitungan kerugian negara itu.

Boyamin menduga adanya perubahan kerugian negara yang cenderung naik dari nilai awal disebutkan Kejagung Rp23 triliun. Demi mencegah kesimpangsiuran, kata Boyamin, kerugian negara itu harus segera diumumkan.

"Selama ini kan yang beredar Rp22 triliun, Rp23 triliun, Rp24 triliun. Kalau saya malah menebak Rp25 triliun. Untuk itu, segera umumkan saja," kata Boyamin saat dihubungi Alinea, Jumat (28/5).

Menurut Boyamin, kerugian negara juga harus segera diumumkan sebelum masa tahanan habis. Dia bahkan menegaskan tidak akan segan-segan mengajukan praperadilan apabila nilai kerugian negara itu tidak segera diumumkan.