MAKI gugat kebijakan asimilasi Menkumham

Masyarakat mulai merasa resah atas perbuatan napi asimilasi yang terus bertambah jumlahnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (kedua kiri) berbincang dengan Ketua PMI Jusuf Kalla (kedua kanan) sebelum penyemprotan cairan disinfektan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3). Foto Antara/Galih Pradipta/pd.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah (Jateng). Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), melayangkan gugatan perdata terhadap program asimilasi napi.

Kebijakan yang dikeluarkan melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dinilai meresahkan masyarakat, khususnya di daerah Solo, Jateng. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis (23/4). 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut, gugatan tersebut dilayangkan karena beberapa alasan, salah satunya mengenai napi yang kembali mengulangi kejahatan usai mendapat program asimilasi.

"Untuk mengembalikan rasa aman. Maka, kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," kata Boyamin dalam keterangan resminya, Minggu (26/4).

Boyamin menyatakan, masyarakat mulai merasa resah atas perbuatan napi asimilasi yang terus bertambah jumlahnya. Bahkan, dia mengungkapkan, di wilayah Surakarta, sejumlah daerah sampai memberlakukan pengamanan lebih di tengah anjuran tetap berada di rumah saat pandemi Covid-19.