close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (kedua kiri) berbincang dengan Ketua PMI Jusuf Kalla (kedua kanan) sebelum penyemprotan cairan disinfektan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3). Foto Antara/Galih Pradipta/pd.
icon caption
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (kedua kiri) berbincang dengan Ketua PMI Jusuf Kalla (kedua kanan) sebelum penyemprotan cairan disinfektan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3). Foto Antara/Galih Pradipta/pd.
Nasional
Minggu, 26 April 2020 19:41

MAKI gugat kebijakan asimilasi Menkumham

Masyarakat mulai merasa resah atas perbuatan napi asimilasi yang terus bertambah jumlahnya.
swipe

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah (Jateng). Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), melayangkan gugatan perdata terhadap program asimilasi napi.

Kebijakan yang dikeluarkan melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dinilai meresahkan masyarakat, khususnya di daerah Solo, Jateng. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis (23/4). 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut, gugatan tersebut dilayangkan karena beberapa alasan, salah satunya mengenai napi yang kembali mengulangi kejahatan usai mendapat program asimilasi.

"Untuk mengembalikan rasa aman. Maka, kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," kata Boyamin dalam keterangan resminya, Minggu (26/4).

Boyamin menyatakan, masyarakat mulai merasa resah atas perbuatan napi asimilasi yang terus bertambah jumlahnya. Bahkan, dia mengungkapkan, di wilayah Surakarta, sejumlah daerah sampai memberlakukan pengamanan lebih di tengah anjuran tetap berada di rumah saat pandemi Covid-19.

"Kami, mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung-kampung wilayah Surakarta. Bahkan, keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang," ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, tertulis penggugat adalah Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. Sedangkan pihak tergugat, adalah Kepala Rutan Surakarta, Kakanwil Kemenkumham Jateng, dan Menkumham RI.

Sebagaimana diketahui, Polri menyatakan jumlah napi asimilasi yang mengulangi kejahatan sebanyak 39 orang. Mereka melakukan kejahatan kembali dan akan diproses hukum untuk kasus baru.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan