sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MAKI gugat kebijakan asimilasi Menkumham

Masyarakat mulai merasa resah atas perbuatan napi asimilasi yang terus bertambah jumlahnya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 26 Apr 2020 19:41 WIB
MAKI gugat kebijakan asimilasi Menkumham

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah (Jateng). Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), melayangkan gugatan perdata terhadap program asimilasi napi.

Kebijakan yang dikeluarkan melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dinilai meresahkan masyarakat, khususnya di daerah Solo, Jateng. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis (23/4). 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut, gugatan tersebut dilayangkan karena beberapa alasan, salah satunya mengenai napi yang kembali mengulangi kejahatan usai mendapat program asimilasi.

"Untuk mengembalikan rasa aman. Maka, kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," kata Boyamin dalam keterangan resminya, Minggu (26/4).

Boyamin menyatakan, masyarakat mulai merasa resah atas perbuatan napi asimilasi yang terus bertambah jumlahnya. Bahkan, dia mengungkapkan, di wilayah Surakarta, sejumlah daerah sampai memberlakukan pengamanan lebih di tengah anjuran tetap berada di rumah saat pandemi Covid-19.

"Kami, mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung-kampung wilayah Surakarta. Bahkan, keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang," ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, tertulis penggugat adalah Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. Sedangkan pihak tergugat, adalah Kepala Rutan Surakarta, Kakanwil Kemenkumham Jateng, dan Menkumham RI.

Sebagaimana diketahui, Polri menyatakan jumlah napi asimilasi yang mengulangi kejahatan sebanyak 39 orang. Mereka melakukan kejahatan kembali dan akan diproses hukum untuk kasus baru.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid