Skandal Jiwasraya, MAKI laporkan Beny Tjokro ke Bareskrim

MAKI menyertakan satu buah flashdisk berisi rekaman video para investor.

Koordinator MAKI menunjukan surat laporan ke Bareskrim, Rabu (8/1)/Foto: Alinea.id/Ayu Mumpuni

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pemilik PT Hanson Internasional Tbk, Beny Tjokro Saputro, ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipid Eksus) Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pasal modal dan perbankan. Beny diduga terlibat dalam korupsi PT Jiwasraya (Persero).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan, PT Hanson Internasional telah melakukan pengumpulan investasi dari masyarakat sejak 2016. Aktivitas tersebut dianggap melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“OJK telah melakukan assesment. Melarang Hanson melakukan pengumpulan uang. Karena ini perusahaan yang bergerak di bidang properti. Melakukan praktik bank tanpa izin, itu pidana,” ujar Boyamin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Boyamin menuturkan, di Solo dan Surabaya pun para investor PT Hanson Internasional Tbk telah meminta pengembalian uang. Namun, perwakilan dari PT Hanson Internasional Tbk mengaku tidak dapat mencairkan dana yang sudah masuk.

Menurut Boyamin, PT Hanson Internasional Tbk memang menjanjikan pembagian hasil yang cukup tinggi. Uang dari para nasabah sendiri akan digunakan membangun perumahan di Lebak, Parung, dan Maja.