MAKI laporkan pejabat ESDM ke KPK soal dugaan pembocoran dokumen kasus tambang

Dokumen yang dibocorkan diduga terkait tata kelola ekspor pertambangan dan survei perizinan pertambangan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menunjukkan dua Iphone 11 untuk informan keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jumat (21/2/2020). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pejabat Kementerian ESDM berinisial IS dan MAT ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua pejabat Kementerian ESDM itu, diduga menghalang-halangi proses pengusutan perkara yang tengah ditangani KPK.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pelaporan itu terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Dokumen yang dibocorkan diduga terkait tata kelola ekspor pertambangan dan survei perizinan pertambangan. 

"Telah terjadi dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan dalam bentuk menerima, memberi, mengambil secara tidak sah, pemanfaatan dan atau membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (14/4).

Laporan itu disampaikan melalui email pengaduan KPK dan ditujukan kepada pimpinan lembaga antikorupsi. Boyamin menuturkan, pihak terlapor berinisial IS diduga menerima dan menggunakan materi dan atau hasil penyelidikan KPK untuk menyelamatkan diri dan kawan-kawannya.

Sementara itu, MAT diduga memberikan atau meneruskan dokumen hasil penyelidikan KPK kepada IS. Boyamin menilai, MAT seharusnya memusnahkan materi atau dokumen tersebut sehingga tidak bisa diakses orang lain.