MAKI minta Kejagung transparan usut kasus jaksa Pinangki

Kejagung menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menunjukkan dua Iphone 11 untuk informan keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jumat (21/2/2020). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) transparan dalam memeriksa kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal ini disampaikannya setelah menerima informasi Pinangki diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Berdasarkan foto dari informan Boyamin, Pinangki tampak diperiksa sekitar pukul 10.53 WIB. Dalam tangkapan layar kamera pengawas (CCTV), Pinangki kedapatan mengenakan rompi tahanan.

"Setidaknya permintaan saya itu, adalah pengenaan baju tahanan itu ketika ada wartawan atau diinformasikan kepada wartawan, bahwa hari ini (26/8) dilakukan pemeriksaan Pinangki jam sekian," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/8).

Selain itu, kata Boyamin, setidaknya Kejagung juga mendatangkan Pinangki dari pintu depan agar pewarta mengetahui dan tak terkesan menutupi. Walau begitu, dia mengapresiasi Kejagung membuktikan "Korps Adhyaksa" tidak tebang pilih dengan diperiksanya Pinangki.

"Setidaknya pada posisi ini, saya agak ... istilahnya Kejaksaan Agung ternyata memberlakukan sama, dan ini saya apresiasi," ujarnya.