MAKI minta Pinangki dihukum 20 tahun penjara

Penyidik Kejagung sebut tuntutan rendah Pinangki karena mengakui dan minta maaf.

Jaksa Pinangki (rompi orange) saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung/Foto Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan pendapatnya atas tuntutan terhadap mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebagaimana diketahui, Pinangki dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengklaim, mendapatkan penjelasan dari penyidik Kejagung bahwa tuntutan itu dijatuhkan karena Pinangki telah mengakui dalam persidangan seluruh perbuatannya. Selain itu, Pinangki juga telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Saya tidak setuju bahwa Pinangki dibilang mengakui, padahal dalam pemeriksaan tidak ada yang diakui oleh Pinangki. Dia bahkan tidak mengaku meminta telepon genggam milik tersangka Rahmat," kata Boyamin di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

Lebih lanjut, Boyamin menuturkan, dirinya juga akan berkirim surat kepada hakim agar menjatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU.

"Minggu depan saya akan berkirim surat ke hakim agar menjatuhi hukuman 20 tahun penjara terhadap Pinangki," ucapnya.