Makin hari kian banyak perusahaan beroperasi saat PSBB DKI

Penerbitan izin oleh Kemenperin sangat mudah layaknya kondisi normal.

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja pada masa PSBB dengan latar belakang gedung perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Izin beroperasi kepada perusahaan nonesensial yang diterbitkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta kian banyak. Sekarang sedikitnya 862 tempat usaha.

Sebelum opsi karantina kesehatan itu dilakukan, ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans), dan Energi Jakarta, Andri Yansyah, Kemenperin hanya mengizinkan 200 perusahaan selain pengecualian.

"Ada 900 lebih (perusahaan yang diizinkan). Terakhir saya dapat 862 perusahaan. Makanya, saya kaget," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).

"Dulu, 200 (tempat usaha) waktu pertama (PSBB). Saya pikir diam (tidak bertambah, red), ternyata mereka (Kemenperin) terus (menerbitkan izin)," lanjut dia.

Pemprov Jakarta menerapkan PSBB selama dua pekan per 10 April 2020. Lantaran dianggap masih perlu, diperpanjang 28 hari dan akan berakhir 22 Mei.