sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Makin hari kian banyak perusahaan beroperasi saat PSBB DKI

Penerbitan izin oleh Kemenperin sangat mudah layaknya kondisi normal.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 28 Apr 2020 15:26 WIB
Makin hari kian banyak perusahaan beroperasi saat PSBB DKI

Izin beroperasi kepada perusahaan nonesensial yang diterbitkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta kian banyak. Sekarang sedikitnya 862 tempat usaha.

Sebelum opsi karantina kesehatan itu dilakukan, ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans), dan Energi Jakarta, Andri Yansyah, Kemenperin hanya mengizinkan 200 perusahaan selain pengecualian.

"Ada 900 lebih (perusahaan yang diizinkan). Terakhir saya dapat 862 perusahaan. Makanya, saya kaget," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).

"Dulu, 200 (tempat usaha) waktu pertama (PSBB). Saya pikir diam (tidak bertambah, red), ternyata mereka (Kemenperin) terus (menerbitkan izin)," lanjut dia.

Pemprov Jakarta menerapkan PSBB selama dua pekan per 10 April 2020. Lantaran dianggap masih perlu, diperpanjang 28 hari dan akan berakhir 22 Mei.

Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Sektor pangan, energi, logistik, dan perbankan, misalnya.

Andri menyatakan, semakin banyak izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang dikeluarkan Kemenperin karena prosesnya mudah. Layaknya kondisi normal–padahal negara menetapkan status darurat kesehatan masyarakat dan menetapkan pandemi coronavirus baru (Covid-19) sebagai bencana nasional nonalam.

Dirinya berharap Kemenperin memperketat ketentuan. Misalnya, "perusahaan input data, alamat, jumlah pekerja, aspek ini, segala macam. Tak lama kemudian, review muncul."

Sponsored

Pemprov Jakarta juga ingin Kemenperin lebih selektif. Perusahaan atau industri yang tidak urgen dan tiada berhubungan dengan penanganan pandemi tak diberikan izin.

"Siapa, sih, yang sekarang beli sepatu, beli baju, beli elektronik, alat musik? Kalau kaitannya di bidang kesehatan, BBM, sektor bahan pokok, oke aja," tutup Andri.

Pada 14-27 April, Disnakertrans Jakarta menyidak 603 perusahaan. Hasilnya, ada 89 perusahaan nonesensial ditutup paksa, 100 tempat usaha selain pengecualian pemegang IOKMI diberi peringatan karena belum menjalankan protokol kesehatan, serta 414 perusahaan yang dikecualikan juga diberi peringatan dengan alasan serupa.

Berita Lainnya
×
tekid