Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin divonis 6 tahun penjara

Ali Fikri, mengatakan Amril juga dihukum denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2020). Foto Antara/M Risyal Hidayat

Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri mengatakan, Amril juga dihukum denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Terbukti dakwaan pertama primair Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujarnya secara tertulis, Senin (9/11).

Ali memaparkan, dalam sidang putusan hari ini duduk sebagai Hakim Ketua Majelis Lilik Herlina dan Hakim Anggota Sarudi serta Poster Sitorus. Sementara panitera pengganti Delismawati.

Selain itu, imbuh Ali, Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama tiga tahun setelah usai menjalani pidana pokok. Kendati demikian, Amril dinyatakan, tidak terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.

"Hal memberatkan, pertama, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi. Kedua, terdakwa sebagai penyelenggara tidak memberikan contoh," ucapnya.