Mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara

Setidaknya ada tiga poin pertimbangan jaksa yang memberatkan tuntutan Raja Tamsir.

Thamsir Rachman (tengah) dijemput petugas Kejari Rengat di kediamannya. Foto: Tribun Pekanbaru/Bynton Simanungkalit

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, dengan pidana 10 tahun penjara atas keterlibatannya di kasus dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan perkebunan sawit yang juga menjerat Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Hal itu diketahui dalam persidangan yang digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raja Tamsir Rachman dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata JPU Muhammad Syarifuddin dalam persidangan, Senin (6/2).

Selain itu, JPU juga menuntut supaya majelis hakim menyatakan Raja Tamsir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mantan orang nomor satu di Kabupaten Indragiri Hulu itu juga dituntut membayar denda senilai Rp1 miliar.

"Menghukum terdakwa Raja Tamsir Rachmsn membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama enam bulan," ujar jaksa.

Setidaknya ada tiga poin pertimbangan jaksa yang memberatkan tuntutan Raja Tamsir. Pertama, Raja Tamsir selaku Bupati Indragiri Hulu seharusnya mencegah praktik korupsi dalam pemberian izin usaha perkebunan di kawasan hutan, dan tidak membiarkan usaha perkebunan beroperasi dalam kawasan hutan.