Mantan Direktur Surveyor Indonesia jadi tersangka dugaan korupsi

Kedua tersangka dinilai melawan hukum dan telah bekerja sama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan.

Bambang Isworo dan Anjar Niryawan saat digiring menuju mobil tahanan. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) pada PT Surveyor Indonesia. Kedua orang ini adalah mantan pejabat di PT Surveyor Indonesia.

Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung Kuntadi mengatakan, Bambang Isworo selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018 sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi. Penetapannya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan satu tersangka, yaitu BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018,” kata Kuntadi dalam keterangan, Kamis (1/12).

Sementara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan dua tersangka. 

Pertama, adalah Bambang Isworo dan kedua  Anjar Niryawan selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018.