Mantan Dirjen Minerba dicecar dugaan mark up tukin fiktif di Kementerian ESDM

Penyidik KPK juga menggali keterangan tentang modus penggelembungan fiktif dari pembayaran tukin.

Mantan Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin, usai diperiksa penyidik KPK terkait dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM, Rabu (10/5/2023). Alinea.id/Gempita Surya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM 2020-2023. Salah satu yang ditelusuri penyidik adalah dugaan adanya anggaran fiktif.

Informasi ini digali dari keterangan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin. Ridwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (10/5).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penganggaran fiktif untuk tukin di Kementerian ESDM dan aliran uang ke beberapa pihak terkait," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (11/5).

Selain itu, sambung Ali, penyidik menggali keterangan tentang modus penggelembungan fiktif dari pembayaran tukin. "Juga dikonfirmasi mengenai adanya mark up fiktif atas tukin dimaksud."

Penyidik juga menggali keterangan dari empat saksi lainnya. Mereka adalah dua pegawai negeri sipil atas nama Hertono dan Manzilia Fatma, serta Indriawati dan Sulkonik dari pihak swasta.