Mantan Dirut PT Dini Nusa Kusuma diperiksa untuk kasus proyek satelit

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan perkara pidana.

Ilustrasi. Pixabay

Tim Penyidik ​​Kejaksaan pada Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan wawancara terhadap satu  saksi sehubungan dengan dugaan korupsi proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2015-2021.

"Saksi yang diwawancarai yaitu TW selaku mantan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma. Dimintai keterangan terkait proyek tindak pidana korupsi proyek akuisisi satelit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan Negara dari tahun 2015 hingga 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (26/1). 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan perkara pidana. yang dia dengar sendiri, dia saksikan sendiri dan dia jalani sendiri untuk mengetahui kebenaran hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pembelian satelit di orbit 123° Bujur Timur (BT) di Departemen Pertahanan dari tahun 2015 hingga 2021.

Pemeriksaan saksi mata dilakukan secara ketat sesuai prosedur kesehatan antara lain dengan mendirikan 3M.