Mantan Dirut Garuda diperiksa KPK 

Penyidik KPK juga memeriksa pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt Agus Wahjudo dan Dwiningsih Haryanti Putri dari unsur swasta.

Gedung KPK/Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar. Ia diduga terlibat korupsi dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Emirsyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo, Senin (16/4), dilansir Antara. Emirsyah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia tidak mau berkomentar soal pemeriksaannya hari ini.

Selain Emirsyah, KPK juga memanggil dua saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt Agus Wahjudo dan Dwiningsih Haryanti Putri dari unsur swasta.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Emirsyah Satar dalam perkara itu diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014.