Kejagung periksa mantan Dirut Jasa Marga soal korupsi Tol Japek II

Kejagung juga memeriksa HSS selaku Kepala Sub Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani. Foto: Kemkominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa mantan Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, selain Desi ada seorang lainnya yang turut diperiksa. Yakni, HSS selaku Kepala Sub Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," katanya dalam keterangan, Senin (17/7).

Sebagai informasi, Desi Arryani pernah didakwa melakukan korupsi terkait pekerjaan subkontraktor fiktif bersama empat mantan pejabat PT Waskita Karya Tbk. Keempat mantan pejabat di perusahaan itu yakni Fathor Rachman, Jarot Subana, Fakih Usman, dan Yuly Ariandi Siregar.