Mantan Kabais: Situasi di Papua bukan konflik bersenjata

Konflik di Papua harus dengan pendekatan kemanusiaan yang didasarkan kepada hukum HAM.

Ilustrasi. Foto Antara

Selesaikan konflik di Papua harus dengan pendekatan kemanusiaan yang didasarkan kepada hukum HAM (Hak Asasi Manusia) dan pendekatan keamanan Hukum Humaniter. 

"Hukum HAM dan Humaniter dipakai karena ke-universalan hukum ini berlaku dalam dunia internasional," ujar Laksda TNI (Purn) B. Soleman Ponto dalam diskusi Webinar Series ke-19 di Jakarta, dengan tema 'Pendekatan Kemanusiaan dan Keamanan di Papua', Kamis (3/12),.

Dia menerangkan, bahwa ada konflik yang tidak bisa digolongkan menjadi konflik bersenjata yaitu kekacauan atau tindakan kriminal bersenjata. "Situasi di Papua saat ini bukanlah konflik bersenjata, karena yang berada di Papua saat ini adalah kelompok kriminal bersenjata," bebernya.

Mengenai kondisi di Papua saat ini, Mantan Kepala Bais TNI menjelaskan, bahwa dalam konflik bersenjata, Hukum Humaniter konflik dibagi menjadi dua bagian yaitu konflik bersenjata internasional dan konflik bersenjata internal. 

"Apabila ada pasukan pembangkang bersenjata melakukan perlawanan terhadap angkatan bersenjata suatu negara, maka itu adalah konflik bersenjata internal," katanya.
 
Sedangkan dalam hukum HAM, Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto menjelaskan, terdapat tiga poin mengenai keadaan Papua pada saat ini. Pertama, mengenai perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak kelompok dan dilindungi secara internasional dari pelanggaran yang dilakukan pemerintah atau aparatnya maupun aktor non negara yang terlibat.