Mantan wakil ketua DPRD Sumut bayar uang pengganti pidana

Dia dijatuhi hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada Juni 2016.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan. Alinea.id/dokumentasi

Eks Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sigit Pramono Asri melaksanakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar ratusan juta rupiah. Uang itu langsung disetorkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang pengganti terpidana Sigit Pramono Asri sebesar Rp355 juta," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (6/5).

Uang itu disetorkan ke kas negara sebagai upaya pemulihan aset usai tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sigit yakni, suap terkait persetujuan APBD Sumut. Uang itu wajib dibayarkan oleh Sigit atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 28/Pid. Sus/TPK/2016/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juni 2016.

Sigit sendiri dijatuhi hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada Juni 2016. Dia dinyatakan telah menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp1,295 miliar dan janji berupa uang sebesar Rp200 juta.

Suap diberikan agar Sigit memberikan persetujuan pada sejumlah laporan pertanggungjawaban dan persetujuan LPJP APBD. Perkara itu bermula ketika Gatot menyampaikan nota pengantar gubernur tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumut pada Juli 2013.