Mario dan Shane pindah rutan ke Polda Metro Jaya

Mario dan Shane dipindahkan ke sel Polda Metro Jaya sejak Jumat (6/3).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: tribratanews.jabar.polri.go.id

Kepolisian telah melakukan pemindahan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas dari rumah tahanan Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya. Keduanya dipindahkan sebagai tahanan terhitung Jumat (3/3).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan secara profesional dan sesuai prosedur.

"Untuk perpindahan Rutan tahanan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat yang lalu," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (6/3).

Terkait kasus ini, kepolisian akan mempertimbangkan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy cs.

Mahfud mendorong penyidik agar menerapkan Pasal 354 dan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat Mario Dandy Satrio (20), penganiaya pemuda berinisial D (17).