sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mario dan Shane pindah rutan ke Polda Metro Jaya

Mario dan Shane dipindahkan ke sel Polda Metro Jaya sejak Jumat (6/3).

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 06 Mar 2023 13:02 WIB
Mario dan Shane pindah rutan ke Polda Metro Jaya

Kepolisian telah melakukan pemindahan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas dari rumah tahanan Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya. Keduanya dipindahkan sebagai tahanan terhitung Jumat (3/3).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan secara profesional dan sesuai prosedur.

"Untuk perpindahan Rutan tahanan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat yang lalu," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (6/3).

Terkait kasus ini, kepolisian akan mempertimbangkan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy cs.

Mahfud mendorong penyidik agar menerapkan Pasal 354 dan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat Mario Dandy Satrio (20), penganiaya pemuda berinisial D (17).

Trunoyudo mengatakan, Mario akan dijerat dengan pasal terberat. Bahkan, hal itu juga dapat berlaku kepada Shane.

"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pada pasal tentunya terberat," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3).

Sementara, Mahfud MD mendorong penjeratan kedua pasal itu setelah menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/2). Tindakan penganiayaan terhadap D merupakan peristiwa yang brutal.

Sponsored

“Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351 (KUHP), karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, membuat orangtua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355,” ujar Mahfud kepada awak media.

Adapun Pasal 351 KUHP mengatur soal penganiayaan yang diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 354 KUHP mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun. Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana sembilan tahun penjara.

Adapun Pasal 355 KUHP soal penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun. Jika mengakibatkan kematian, pelaku diancam pidana 15 tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid