Mario Dandy dinilai tidak bisa dijerat pasal pembunuhan berencana

"Secara pidana, Mario bisa dijerat penganiayaan berat Pasal 351 butir 2."

Pengamat hukum Unas Jakarta, Adi Purnomo Santoso. Dokumentasi pribadi

Pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satrio, dinilai tidak layak dijerat pasal percobaan pembunuhan. Namun, seperti yang dikenakan saat ini oleh penyidik.

Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan dua tersangka, Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua. Mario Dandy dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2), sedangkan Shane Lukas dikenakan Pasal Pasal 76c jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

"Secara pidana, Mario bisa dijerat penganiayaan berat Pasal 351 butir 2," ucap pengamat hukum pidana Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Adi Purnomo Santoso, S.H., M.H., saat dihubungi Alinea.id, Selasa (1/3).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, sebelumnya mendorong penyidik menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas selaku penganiaya David Ozora dengan Pasal 345 dan Pasal 355. Alasannya, agar orang tua lebih keras dalam mendidik anak.

Pasal 354 KUHP mengatur penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana 8 tahun atau 9 tahun apabila mengakibatkan kematian. Adapun Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun atau 15 tahun jika korban meninggal dunia.