Mark up Rp3,8 miliar, mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan dibui

Subdit Tipikor Polda Jatim akan mengembangkan kasus ini dengan memeriksa 82 saksi.

Polda Jawa Timur menetapkan mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Edi Hari Respati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp3,8 miliar.Alinea.id/Adi Suprayitno

Polda Jawa Timur menetapkan mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Edi Hari Respati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp3,8 miliar.

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, PSSI Pasuruan mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp15 Miliar untuk 2013 hingga 2015. Namun, sebagian dana itu yakni Rp3,8 miliar dikorupsi Edi pada 2015.

"Alokasi itu diduga untuk diri sendiri, pembinaan, gaji pemain dan penyelenggaran even," kata Arman di Mapolda Jatim, Kamis (4/7).

Subdit Tipikor akan mengembangkan kasus ini dengan memeriksa 82 saksi. Di antaranya terdiri perwakilan Dinas Pemuda dan Olahraga, PSSI, KONI, Bank Jatim, dan 30 saksi lainnya yang merupakan pemain sepak bola atau atlet. 

"Edi melakukan mark up dana dengan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu untuk merinci penggunaan dana dari KONI di 2013 hingga 2015," paparnya.