sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mark up Rp3,8 miliar, mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan dibui

Subdit Tipikor Polda Jatim akan mengembangkan kasus ini dengan memeriksa 82 saksi.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Kamis, 04 Jul 2019 19:23 WIB
Mark up Rp3,8 miliar, mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan dibui

Polda Jawa Timur menetapkan mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Edi Hari Respati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp3,8 miliar.

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, PSSI Pasuruan mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp15 Miliar untuk 2013 hingga 2015. Namun, sebagian dana itu yakni Rp3,8 miliar dikorupsi Edi pada 2015.

"Alokasi itu diduga untuk diri sendiri, pembinaan, gaji pemain dan penyelenggaran even," kata Arman di Mapolda Jatim, Kamis (4/7).

Subdit Tipikor akan mengembangkan kasus ini dengan memeriksa 82 saksi. Di antaranya terdiri perwakilan Dinas Pemuda dan Olahraga, PSSI, KONI, Bank Jatim, dan 30 saksi lainnya yang merupakan pemain sepak bola atau atlet. 

Sponsored

"Edi melakukan mark up dana dengan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu untuk merinci penggunaan dana dari KONI di 2013 hingga 2015," paparnya.

Edi melakukan mark up uang pemain junior U-16 hingga U-19. Seharusnya uang yang diberikan ke pemain Rp2,5 juta, disunat menjadi Rp1,7 juta. Edi sengaja menyunat uang karena yang direkrut dari Pasuruan U-16 dan U-19 merupakan pemain amatir. 

Pendalaman juga akan dilakukan dengan memeriksa beberapa dokumen yang disita, seperti proposal permohonan dana hibah dan LPJ penggunaan dana hibah pada 2013, 2014 hingga 2015. Selain itu juga memeriksa bukti pencairan dana hibah, hingga rekening koran milik KONI.

Berita Lainnya
×
tekid