Markus Nari didakwa rintangi dua proses penyidikan

Markus Nari merintangi penyidikan Miryam S. Haryani dan mantan pejabat Kemendagri Sugiharto.

Eks Anggota Komisi II DPR RI fraksi Golkar Markus Nari didakwa dengan sengaja telah merintangi proses penyidikan pengadaan KTP-El./Antara Foto

Eks Anggota Komisi II DPR RI fraksi Golkar Markus Nari didakwa dengan sengaja telah merintangi proses penyidikan pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elekteonik (KTP-El) terhadap seorang anggota legislator Miriam S Haryani dan mantan pejabat Kemendagri Sugiharto.

Miriam merupakan tersangka baru dalam dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Sedangkan Sugiharto sudah divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 450 ribu dan Rp460 juta.

"Perbuatan terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi yaitu terdakwa telah sengaja mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S Haryani dan terdakwa Sugiharto," kata JPU KPK Ahmad Burhanuddin, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

Terkait merintangi penyidikan Miryam, Ahmad menjelaskan, kasus itu bermula saat tim penuntut umum KPK melimpahkan berkas perkara Sugiharto dan eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman ke Pengadilan Tipikor. Saat itu, sidang ditetapkan pada 9 Maret 2017.

Merasa khawatir, Markus meminta Anton Tofik yang merupakan pengacara muda datang ke ruang kerjanya di Kompleks DPR RI pada 7 Maret 2017. Saat itu, Markus meminta Anton untuk memantau persidangan dan perkembangan kasus KTP-El.