Markus Nari segera diadili

Penyidik KPK telah menuntaskan penyidikan terhadap tersangka kasus KTP-el Markus Nari.

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Markus Nari (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/7)./ Antara Foto

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Markus Nari ke tahap penuntutan. Tersangka kasus dugaan megakorupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el) itu akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan barang bukti kasus pengadaan paket penerapan KTP-Elektronik atas nama MN (Markus Nari)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).

Yuyuk mengatakan, tim penuntut umum KPK selanjutnya akan membuat surat dakwaan terhadap mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu. Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sejauh ini untuk kasus itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 129 saksi dari berbagai unsur," ujar Yuyuk.

Markus juga terlilit kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia merintangi penyidikan petugas terhadap terpidana kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, serta terpidana kasus pemberi keterangan palsu Miryam S Haryani.