Marwan Jafar: Tindak tegas penggeruduk rumah ibunda Mahfud MD

Kelompok yang mengatasnamakan Umat Islam Pamekasan tersebut bisa dijerat pidana.

Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar. Foto: dpr.go.id/Istimewa/Man

Aksi unjuk rasa di depan rumah Ibunda Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD pada Selasa (1/12), memunculkan reaksi keras dari anggota DPR Marwan Jafar.

Marwan dengan tegas mengatakan jika kelompok yang mengatasnamakan Umat Islam Pamekasan tersebut bisa dijerat pidana, seperti diatur menurut Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto, Pasal 389 dan juncto Pasal 551 KUHP dengan hukuman sembilan bulan atau dua tahun delapan bulan penjara atau hukuman denda.

Marwan juga mengatakan pada awak media bahwa ia meminta Polri untuk bersikap tegas, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus yang menimpa Ibunda Menko Polhukam Mahfud MD. 

“Selain itu, sebagai elemen sesama warga negara atau warga bangsa yang baik, sudah selayaknya tetap menjaga kohesivitas sosial, keharmonisan dalam berinteraksi sosial, serta terus memupuk rasa kerukunan atau persatuan nasional kapan saja dan di mana saja,” sambung Marwan kepada awak media pada Kamis (3/12).

Marwan juga menandaskan, di tengah pandemi yang belum tahu kapan akan berakhir, seharusnya segenap elemen wajib prihatin, saling tolong menolong dalam kebaikan, serta selalu mencari jalan keluar permasalahan dengan bijak. Mengedepankan perilaku yang sopan-santun, memiliki toleransi tinggi, tidak memaksakan kehendak, tidak destruktif, dan tidak sampai bersikap anarkis.